Pengadilan Negeri Medan akhirnya menjatuhkan vonis hukuman penjara selama enam tahun kepada seorang asisten rumah tangga berinisial Siti Aisah. Berdasarkan putusan sidang yang digelar di Ruang Kartika PN Medan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana menghilangkan nyawa bayi yang dilahirkannya sendiri di lingkungan tempat ia bekerja.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Kasus yang sempat menggegerkan warga sekitar ini berlokasi di Kompleks Bilal Prima, Jalan Bilal, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur. Berdasarkan fakta persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, terdakwa melanggar ketentuan hukum yang berlaku terkait perlindungan dan penghilangan nyawa anak.
Berdasarkan analisis dari pengamatan awak media, vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan awal dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan. Sebelumnya, pihak jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun serta kewajiban membayar denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan subsider kurungan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penemuan sesosok mayat bayi laki-laki di dalam kotak kardus di area belakang rumah majikan yang langsung memicu kehebohan publik. Penyelidikan kepolisian yang bergerak cepat berhasil mengendus kecurigaan setelah menemukan sejumlah barang bukti berupa bercak darah di pakaian terdakwa serta di area kamar mandi rumah tersebut.
Dalam pengakuannya kepada pihak berwajib, terdakwa melahirkan bayinya secara diam-diam di kamar mandi tanpa bantuan medis akibat kehamilan dari hubungan gelap yang selama ini ia tutupi rapat-rapat dari majikannya. Setelah bayi tersebut ditemukan tak bernyawa, pihak kepolisian langsung membawa jasad korban ke RS Bhayangkara Medan guna kepentingan autopsi lebih lanjut.